Penegakan PERDA/Keputusan Kepala Daerah Kota Parepare Tahun 2022

Penegakan PERDA/Keputusan Kepala Daerah Kota Parepare Tahun 2022

wdt_ID PERDA/Keputusan Kepala Daerah Jenis Pelanggaran Instansi Terkait Ket
2 PERDA No. 7 TAHUN 2019 Adanya ODGJ (Orang Dalam Gangguan Kejiwaan) yang sangat meresahkan warga setempat dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban umum DINAS SOSIAL, DPPPA
3 PERDA No. 7 TAHUN 2019 Material / Bahan bangunan berada di badan jalan (Menggunakan Fasilitas Umum) LURAH
4 PERDA No. 49 TAHUN 2021 Trotoar digunakan sebagai tempat berjualan (Menggunakan Fasilitas Umum) Trotoar digunakan sebagai tempat berjualan (Menggunakan Fasilitas Umum) LURAH
6 PERDA No. 49 TAHUN 2021 Terdapat pasangan yang bukan pasangan suami istri di Wisma, Hotel, Kost TNI, POLRI, CAMAT, LURAH
8 PERDA No. 49 TAHUN 2021 Prostitusi Online TNI, POLRI, CAMAT, LURAH
9 PERDA No. 49 TAHUN 2021 Baliho yang sudah expired BKD, CAMAT, LURAH
10 PERDA No. 12 TAHUN 2008 Hewan ternak (Sapi) berkeliaran di Jalan Raya dan Fasilitas Umum LURAH
11 PERDA No. 7 TAHUN 2014 Memanfaatkan RTH dengan cara yang bertentangan dengan fungsi dan peruntukan RTH LURAH
12 PERDA nO. 6 TAHUN 2008 Menggunakan/mendirikan tempat berjualan yang bersifat permanen LURAH
13 PERDA No. 6 TAHUN 2008 Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak atau mengubah bentuk fasilitas umum yang ditempati tanpa persetujuan dari Pemerintah Daerah LURAH
PERDA/Keputusan Kepala Daerah Jenis Pelanggaran Instansi Terkait Ket

Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare

Loading

Situs Slot Terpercaya